Selasa, 27 Oktober 2015

Dampak Kenaikan BBM dan Analisisnya


Dampak Kenaikan BBM bagi Masyarakat


Kenaikkan harga bahan bakar minyak mengakibatkan sejumlah bahan kebutuhan pokok mulai merangkak naik. Di pasar Kotamobagu, sejumlah bahan kebutuhan pokok meroket hingga dua belas ribu rupiah perkilogramnya. Kenaikan tertinggi terjadi pada komoditi bawang merah dan cabe.
Sejumlah kebutuhan akan bahan pokok di pasar tradisional KJotamobagu, terus mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM Sabtu (28/3/2015).
Seperti yang terjadi di pasar tradisional Serasi  Kotamobagu  misalnya, sejak adanya penetapan kenaikan harga BBM oleh pemerintah, mengakibatkan harga kebutuhan bahan pokok terus merangkak naik hingga mencapai dua belas ribu rupiah perkilogramnya.
Kenaikan  harga bahan pokok tertinggi terjadi pada harga bawang merah dan cabe rawit. Bawang merah yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 20 ribu perkilogram,  kini dijual dengan harga Rp 30 ribu perkilogram. Demikian pula  dengan cabe rawit dari Rp 18 ribu perkilogram kini menjadi Rp 30 ribu perkilogram.
“ Ini karena dampak kenaikan harga BMM. Tentu biaya transportasi ikut naik,” kataMariam Talaa pedagang pasar Serasi.
Kenaikan harga tersebut, selain dipicuh kurangnya stok dari tingkat agen, juga disebabkan naiknya biaya transportasi pasca kenaikan harga BBM. Akibat kenaikan tersebut, sejumlah pedagang mengaku merugi karena sepinya pembeli.
Kenaikan harga juga terjadi pada sejumlah sayur mayur yang rata-rata mengalami kenaikan 500 hingga 1000 rupiah perkilogramnya.
Namun meski demikian, harga telur dan beras mengalami penurunan harga. Yang sebelumnya telur dijual Rp 1.600 perbutir, kini turun menjadi Rp 1.300 perbutir. Beras dengan kualitas medium sebelumnya dijual Rp 11.500 perkilogram, kini di jual dengan harga Rp 9.000 perkilogramnya.
Para pedagang mengaku anjloknya harga telur dan beras seiring datangnya musim panen raya. Sementara permintaan konsumen menurun pasca terjadinya kenaikan harga beberapa waktu lalu.
para pedagang memperkirakan kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok yang telah mengalami kenaikan akan terus terjadi  seiring menjelang datangnya bulan suci ramadhan.
Menurut pendapat saya, dampak kenaikan bbm ini membuat sejumlah masyarakat yang sebagai konsumen mengalami kesusahan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan karena banyaknya rakyat Indonesia yang mempunyai penghasilan yang tidak sesuai dengan taraf hidup mereka untuk mencukupi kebutuhan, solusi yang baik dalam hal ini yaitu sebaiknya pemerintah tidak menaikan harga BBM untuk meningkatkan pendapatan Negara, karena dampaknya terlalu besar ke masyarakat menengah kebawah, seharusnya mengharuskan bagi masyarakat menengah keatas yang mempunyai penghasilan besar dan mempunyai mewah membeli BBM non subsidi, sehingga tidak akan merugikan masyarakat menengah kebawah, dan sebaiknya ini juga merupakan kesadaran bagi setiap masyarakat yang mempunyai penghasilan besar agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Begitupun halnya pendapat saya didukung oleh tulisan ‘http://www.binasyifa.com/879/01/26/solusi-menghadapi-kenaikan-harga-bbm.htm’ yang mengatakan “...Subsidi ditujukan buat membantu meringankan masyakat tak mampu agar mereka bisa memenuhi kebutuhan BBM. Melalui subsidi BBM ini, perusahaan minyak milik negara Pertamina membuat premium, sebagai BBM bersubsidi, dijual dengan harga nan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Sementara pertamax, sebagai BBM dengan harga nan lebih mahal, dengan tujuan pasar kalangan menengah ke atas.”

Ref : http://totabuan.co/2015/03/dampak-kenaikan-bbm-harga-sembako-di-pasar-kotamobagu-mulai-naik/

Kamis, 15 Oktober 2015

Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar

A.              Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar

Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar , misalnya dalam hal tawar-menawar dipasar, pemakaian ragam baku akan menimbulkan kegelian, keheranan, atau kecurigaan. Akan sangat ganjil bila dalam tawar-menawar dengan tukang sayur atau tukang becak Kita memakai Bahasa Indonesia yang baku seperti ini ;

1.      Berapakah Ibu mau menjual 1kg wortel ini?
2.      Apakah Bang becak bersedia mengantar saya ke pasar Pal dan berapa ongkosnya?


Contoh diatas adalah contoh Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tetapi tidak baik dan tidak efektif untuk digunakan karena tidak sesuai dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat. Sebaiknya dalam hal tawar-menawar Kita menggunakan bahasa sehari-hari atau bahasa daerah seperti,
1.     Berapa nih bu, wortelnya 1kg?
2.     Baraha ieu wortel 1kgnya?
3.     Ke Pal, berapa bang?

Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar yang sesuai dengan kondisi dan etika yaitu :
Ketika dalam dialog antara seorang dosen dengan mahasiswa
·         Pak Dosen : Anto apakah kamu sudah mengerjakan tugas Bahasa Indonesia ?
·         Anto         : Sudah saya kerjakan dan sudah saya kirim ke email Pak.
·         Pak dosen : Baiklah kalau begitu, akan segera saya cek.
·         Anto         : Terima kasih Pak.

B.              Contoh Fungsi Bahasa sebagai Alat Komunikasi

Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama warga. Ia mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan, merencanakan dan mengarahkan masa depan kita (Gorys Keraf, 1997 : 4). Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami oleh orang lain.
Contohnya, di Negara Indonesia terdapat berbagai suku, bahasa dan budaya yang berbeda-beda dan untuk menyatukan hal yang berbeda tersebut dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar kita harus mempunyai satu bahasa dan bahasa itu adalah bahasa indonesia, walaupun kita berbeda suku, bangsa, budaya dan bahasa yang berbeda-beda kita tetap dapat berkomunikasi dengan mudah.

-http://khairulumam-mams.blogspot.co.id/2013/10/contoh-fungsi-bahasa-sebagai-alat.html

http://denyseto.blogspot.co.id/2013/10/penggunaan-bahasa-indonesia-yang-baik_24.html

Sabtu, 11 Juli 2015

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN



KASUS OBAT BIUS TERTUKAR
Dan Ulasan

Top of Form
Bottom of Form
Suara.com - Kasus meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci usai diberi injeksi obat bius Buvanest Spinal buatan PT. Kalbe Farma, yang diduga isinya tertukar dengan asam tranexamat -- obat pengental darah, mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Anggota pengurus harian YLKI Divisi Penelitian, Ilyani S. Andang menilai, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan audit secara berkala terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit agar tidak muncul kasus serupa di tempat lain.

"Jangan sampai nunggu kasus terulang lagi. Perlu dilakukan audit sistem pelayanan kesehatan termasuk bagaimana rumah sakit mengecek sampling obat yang mereka pakai," ujarnya kepada suara.com, Jumat (20/2/2015).

Ilyani mengatakan bahwa kasus tertukarnya kandungan isi obat hingga menghilangkan nyawa dua pasien merupakan pelanggaran yang serius. Menurutnya, PT Kalbe Farma selaku industri farmasi yang memproduksi obat anestesi itu harus bertanggung jawab, bukan sekadar menarik peredaran obat tersebut di pasaran. Begitu juga dengan Rumah Sakit Siloam yang menangani langsung dua pasien tersebut.

"Kita menunggu hasil investigasi akhir, tanggung jawab pertama jelas dari produsen obatnya, kemudian rumah sakit, dan pemerintah sebagai otoritas pengawas keamanan obat," imbuhnya.

Jika memang PT Kalbe Farma terbukti bersalah, Ilyani mengatakan bahwa mereka bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Sedangkan RS Siloam bisa dijerat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jika terbukti melanggar, Kalbe Farma bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 5 tahun dan pidana dengan denda maksimal 2 Miliar rupiah," bebernya.
 
Tak hanya fokus pada tertukarnya isi obat, pihak berwenang yang melakukan investigasi juga harus melihat dari sisi jaminan keamanan pelayanan kesehatan, kefarmasian dan penyelenggaraan rumah sakit. Sebagai produsen obat, menurut Ilyani, PT Kalbe Farma wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada keluarga korban.

"Tuntutan kompensasi harus diberikan kepada pasien baik materiil maupun imateriil yang dikonversikan ke nilai materiil," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen BUK Kemenkes, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/2/2015) mengatakan bahwa hasil investigasi sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.

“Sampai saat ini kita belum menemukan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak rumah sakit. Pemberian dosis juga sudah sesuai prosedur. Untuk penyimpanan obat pada suhu tertentu kita juga lihat dan ternyata betul," imbuhnya.

Prof. Akmal menegaskan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh tetap dilakukan untuk melihat indikasi pelanggaran SOP yang dilakukan RS Siloam.

"Secara garis besar kita belum temukan kelalaian. Jadi nggak perlu khawatir, kalau ada kelalaian maka akan ada tindak lanjut yang kita berikan. Kita harus adakan recheck untuk memastikan apakah prosedur tersebut benar-benar dilakukan," tandasnya.

Lebih lanjut Prof. Akmal menegaskan, hingga kini hasil investigasi sementara menyebut bahwa meninggalnya dua pasien di RS Siloam usai diberi obat anestesi Buvanest Spinal, karena isinya tertukar dengan asam tranexamat yakni obat yang digunakan untuk mengurangi perdarahan.

ULASAN / KOMENTAR

        Dalam kasus ini, seharusnyaa pihak farmasi atau yang memproduksi obat tersebut atau PT.Kalbe Farma lebih teliti lagi dalam memproduksi obat karena ini menyangkut nyawa seseorang, dan sebaiknya pihak RS Siloam juga lebih berhati-hati dalam memberikan obat kepada pasiennya dan lebih memperhatikan dan mengecek obat yang di beli dari PT.Kalbe Farma karena tidak hanya menyangkut nyawa seseorang tapi juga nama baik RS Siloam akan menjadi jelek di mata masyarakat.
Dan sebaiknya kasus ini lebih di perhatikan lagi oleh pemerintah, agar tidak terjadi hal yang sama lagi, dan PT.Kalbe Farma dan RS Siloam lebih memperhatikan dan memaksimalkan perlindungan konsumen yang ada. 

Ref: http://www.suara.com/news/2015/02/20/175221/ylki-kasus-obat-bius-tertukar-perlu-audit-berkala-di-pelayanan

Minggu, 07 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.


  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Ref: https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/