Rabu, 28 Oktober 2015

Tanggapan Kasus PT.Bank Mandiri



Tanggapan dari Kasus PT. Bank Mandiri

Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Daud Wibawa menuntut tanggung jawab atas hilangnya dana dalam rekening miliknya. Daud telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan atas hilangnya sejumlah Rp 5 miliar dana milik Daud ini tertuang dalam laporan polisi nomor Lp/899/XI/2012/PMJ/Bareskrim tertanggal 21 November 2012.

Daud menuturkan dirinya menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Mandiri. Ia mengaku bahwa tindak pidana perbankan yang menimpa dirinya terjadi sejak Mei 2003 sampai dengan September 2011.

Dalam surat pembaca yang dikirimkan Daud Wibawa kepada KONTAN edisi 9 Februari 2015 menuturkan, bahwa Daud Wibawa merupakan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Krekot. Berbagai dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang terjadi pada dirinya diantaranya adalah pada 18 Februari 2008, pada bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai.

Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud. Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Tetapi pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. "Sedangkan surat subscription yang asli masih ada pada nasabah dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri," kata Daud dalam surat pembaca tersebut.

Selain itu, yang menurut Daud juga merupakan hal yang mencurigakan adalah adanya perpindahan dana dari rekening miliknya di Bank Mandiri yang berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, kata Daud, pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana senilai Rp 1 miliar tersebut.

Kepada KONTAN, Daud menceritakan bahwa pada tanggal 11 September 2009, Bank Mandiri mentransfer dana sejumlah Rp 1 miliar ke Bank Danamon dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa. Pada hari yang sama juga, Bank Danamon mendepositokan dana tersebut dan dicairkan oleh Bank Danamon tanpa sepengetahuan nasabah pada tanggal 12 April 2010.

"Hingga saat ini, dana tersebut tidak tahu kemana. Dengan kejadian ini, saya sudah dirugikan Rp 1 miliar," jelas Daud.

Daud bilang, atas berbagai jenis investasi dan berbagai transaksi perbankan yang mengatasnamakan dirinya, kerugian yang ia derita setidaknya mencapai Rp 5 miliar. Atas dugaan pelanggaran hukum ini, Daud telah berupaya untuk meminta data rekening koran kepada Bank Mandiri. Namun upaya tersebut ditolak.

Selain itu, Daud juga telah menemukan adanya bukti dugaan pemalsuan tandatangan dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum perbankan. Selain itu, kubu Daud menduga adanya rekayasa dan manipulasi data yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan juga Bank Danamon.

"Selain Bank Mandiri, ada indikasi bahwa Bank Danamon juga ikut terlibat dalam kejahatan perbankan," ucap Daud.

Dalam notulen rapat tertanggal 25 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bank Mandiri kantor cabang Krekot, terdapat poin hasil rapat berupa Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa setiap transaksi dapat dilakukan oleh officer Banking hanya berdasarkan nota konfirmasi yang dibuat oleh Officer Banking tanpa perlu adanya tanda tangan nasabah.

Dalam berkas yang dikumpulkan Daud, tertera bahwa dalam transaksi transfer sebesar Rp 1 miliar itu, terdapat kata penjelasan konfirmasi jam 12.20 wib, Daud Wibawa dan nomor telepon yang tertera. Ini artinya, imbuh Daud, pihaknya melakukan konfirmasi melalui telepon.
Namun janggalnya, dalam berkas tersebut, justru terdapat tanda tangan nasabah di kolom tanda tangan. "Ini aneh. Karena jika saya melakukan konfirmasi melalui telepon, saya tidak mungkin datang ke kantor cabang untuk menandatangani. Dengan demikian, tanta tangan pada formulir aplikasi deposito adalah fraud," ungkap Daud.

Tanggapan  Saya mengenai kasus ini , seharusnya pihak perbankan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap hilangnya uang nasabah tanpa sepengetahuan yang jelas, dan menyelidiki apakah ada orang dalam perusahaan yang melakukan hal tersebut atau tidak.

ref ; http://keuangan.kontan.co.id/news/kasus-nasabah-bank-mandiri-tak-kunjung-selesai

PPH pasal 21

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


A.   Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Saya, Pajak penghasilan adalah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

B.   Tarif PTKP
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  • Rp 36.000.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Analisis dari tarif PTKP , PTKP diatas merupakan tarif PTKP untuk setahun, dan untuk sebulannya yaitu untuk WP sendiri sebesar Rp. 3.000.000,00 , untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp. 250.000,00 , dan untuk Tangguan sebesar Rp. 250.000,00. Memperjelas mengenai Tanggungan adalah orang tua, anak, mertua dan anak angkat dalam artian anak angkat di bawah atau samadengan 17 tahun dan untuk orang tua maupun mertua merupakan mereka yang tidak mempunyai penghasilan.
C.    Tarif Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21
Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif berikut berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,00 adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,00 adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Untuk tarif pajak penghasilan , terdapat batasan maksimal dalam perhitungan pph terhutang, yaitu untuk WP dengan penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 batasannya Rp. 50.000.000,00. Untuk yang ke 2 yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00. Untuk yang ketiga yaitu sebesar Rp. 250.000.000,00 dan untuk yang terakhir yaitu tak terhingga.



Ref: http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21

SIKLUS AKUNTANSI



Siklus Akuntansi

A.    Pengertian Siklus Akuntansi

Siklus Akuntansi merupakan proses penyusunan suatu laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan serta diterima secara umum prinsip-prinsip dan kaidah akuntansi, prosedur-prosedur, metode-metode, serta teknik-teknik dari segala sesuatu yang dicakup dalam ruang lingkup akuntansi dalam suatu periode tertentu.

B.     Tahapan Siklus Akuntansi

Terdiri dari 3 tahapan siklus akuntansi yaitu ;
1.      Tahap Pencatatan
Tahap pencatatan  merupakan tahapan awal dalam pencatatan akuntansi, dimana terdapat pencatatan jurnal, buku besar, dan neraca saldo.
2.      Tahap Pengikhtisaran
Tahap pengikhtisaran yaitu membuat jurnal penyesuaian, jurnal pembalik, dan neraca saldo setelah disesuaikan
3.      Tahap Pelaporan
Dalam tahap ini yaitu melaporkan hasil dari pencatatan dan pengikhtisaran suatu pencatatan akuntasi dalam perusahaan seperti  laporan keuangan, jurnal penutup dan neraca saldo setelah penutupan.

Pernyataan Saya diatas didukung oleh Michell Suharli(2006:49) dalam bukunya Akuntansi untuk bisnis jasa dan dagang, yang mengemukakan tentang tahap siklus akuntansi adalah :
1.      Tahap pencatatan
·         Jurnal
·         Buku Besar
·         Neraca Saldo
2.      Tahap pengikhtisaran
·         Jurnal penyesuaian
·         Jurnal pembalik
·         Neraca lajur
3.      Tahap pelaporan
·         Laporan keuangan
·         Jurnal penutup
·         Neraca saldo setelah penutupan.

Selasa, 27 Oktober 2015

MENGUATNYA DOLLAR TERHADAP RUPIAH DAN ANALISIS



                                              
DAMPAK MENGUATNYA DOLLAR TERHADAP RUPIAH


Sejumlah usaha mulai mengalami dampak buruk dari pelemahan nilai rupiah terhadap dolar AS. Pelaku industri batik, tempe, otomotif, dan bisnis penerbangan mengaku merosotnya nilai tukar rupiah memengaruhi bisnis mereka.

Perajin batik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyatakan terpuruk karena biaya produksi yang semakin tinggi. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pekalongan Failasuf mengatakan, para perajin batik semakin resah saja karena dalam kurun dua bulan terakhir, rupiah tak mampu menghadapi keperkasaan dolar.

‘’Dampak yang paling terasa adalah semakin tingginya biaya produksi,’’ kata Failasuf, Kamis (12/3). Para perajin masih harus mendatangkan bahan baku dari luar negeri. Merosotnya nilai rupiah membuat harga bahan baku tersebut bertambah mahal.

Beberapa bahan baku yang harus diimpor, di antaranya sutra, katun, hingga obat pewarna. Failasuf mengatakan, transaksi pembelian semua bahan baku itu dalam bentuk dolar AS. Karena itu, tambah dia, harga jual batik naik.

Sayangnya, daya beli masyarakat tak berubah sehingga omzet penjualan batik turun. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho mengatakan bahwa margin produsen batik makin tertekan. Sebab, produksi yang mahal belum tentu diikuti dengan harga jual yang lebih tinggi jika melihat daya beli konsumen di pasar.
 
Perajin tempe juga harus menghadapi dampak buruk dari melemahnya rupiah. Mereka harus menyiasati harga produksi yang tambah besar akibat kedelai impor naik. ‘’Kalau harga tempe sih gak mungkin naik," ujar Rutina, seorang perajin tempe di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rutina menjelaskan bahwa yang ia lakukan saat harga dolar naik adalah dengan mengurangi ukuran tempe yang ia produksi, tapi harga jualnya sama. Biasanya, ia menjual setengah kilogram tempe dengan harga Rp 5.000. Harga itu tetap ia pertahankan saat dolar kian melambung.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, pasar otomotif juga terancam melemah dengan semakin menguatnya dolar AS. ‘’Kalau ini terus berkelanjutan, merek-merek mobil terpaksa menyesuaikan harga.’’

Begitu pula dari dunia penerbangan. Menurut Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko, pelemahan rupiah berdampak pada industri penerbangan karena komponen transaksi operasional perusahaan sebagian besar dengan mata uang dolar AS. "Airlines ini komponen dolarnya cukup besar, berkisar antara 60-70 persen. Dengan pelemahan itu, tentu akan sangat memberatkan karena sebagian revenue dalam bentuk rupiah," ujar Sunu menjelaskan, Kamis (12/3).

ANALISIS :
            Menurut analisis saya, dampak menguatnya dollar yang semakin menekan nilai mata uang Rupiah sangat berpengaruh ke berbagai bidang, terutama dalam bidang industri yang bahan bakunya berasal dari luar negeri, dikarenakan jika dollar menguat atau naik maka bahan baku juga akan selalu mengikuti peningkatan maupun penurunan dollar sehingga bahan baku akan mencapai harga yang sangat tinggi apabila dirupiahkan. Dalam hal ini membuat para pengusaha yang menggunakan bahan baku berasal dari luar negeri kualahan untuk mencari solusi agar produksi mereka tidak terhambat dan tidak mengalami kerugian melainkan stabil. Tetapi tidak dapat dihindarkan karena dampak menguatnya dollar belakangan ini membuat mereka harus mengambil beberapa keputusan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya dan bahkan sampai gulung tikar. Analisis Saya didukung dengan kutipan berita diatas.


Ref :http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/15/03/13/nl50q2-usaha-mulai-terdampak-rupiah

PELANGGARAN ETIKA PT.KAI



 KASUS PELANGGARAN ETIKA PT. KAI


Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Dari kasus diatas tentang  pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun2006  yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. Seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi yang baik dan benar dengan tidak memanipulasi laporan keuangan yang ada.
Dalam hal ini juga ,Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.
Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.


Ref : http://yudasil.blogspot.co.id/2013/01/kasus-3-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html
        http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html