Rabu, 28 Oktober 2015

PPH pasal 21

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


A.   Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Saya, Pajak penghasilan adalah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

B.   Tarif PTKP
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  • Rp 36.000.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Analisis dari tarif PTKP , PTKP diatas merupakan tarif PTKP untuk setahun, dan untuk sebulannya yaitu untuk WP sendiri sebesar Rp. 3.000.000,00 , untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp. 250.000,00 , dan untuk Tangguan sebesar Rp. 250.000,00. Memperjelas mengenai Tanggungan adalah orang tua, anak, mertua dan anak angkat dalam artian anak angkat di bawah atau samadengan 17 tahun dan untuk orang tua maupun mertua merupakan mereka yang tidak mempunyai penghasilan.
C.    Tarif Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21
Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif berikut berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,00 adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,00 adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Untuk tarif pajak penghasilan , terdapat batasan maksimal dalam perhitungan pph terhutang, yaitu untuk WP dengan penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 batasannya Rp. 50.000.000,00. Untuk yang ke 2 yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00. Untuk yang ketiga yaitu sebesar Rp. 250.000.000,00 dan untuk yang terakhir yaitu tak terhingga.



Ref: http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar