Sabtu, 14 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki duaaspek, sebagai berikut. 
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan. 
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

  • Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara-cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
  • Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut : 
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2. Asas manfaat, 
3. Asas demokrasi pancasila, 
4. Asas adil dan merata, 
5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan, 
6. Asas hukum, 
7.  Asas kemadirian,
 8. Asas keuangan, 
9. Asas ilmu pengetahuan, 
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat, 
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan 
Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar - dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.


Sumber : http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI 
          http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar