Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang
didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang
maksimal.
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki duaaspek, sebagai berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara-cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
- Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemadirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar - dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
Sumber : http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Sumber : http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar