Minggu, 26 April 2015

OBJEK-OBJEK HUKUM&CONTOH

A.    Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

B.    Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan

·         Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
           
Benda bergerak karena sifatnya, menurut ossal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.

Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

 Benda yang bersifat tidak kebendaan
·         Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
            Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.

            Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakaiannya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.


            Benda tidak bergerak karena ketentuan Undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda  yang tidak bergerak dan hipotik.


Ref : http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar