A.
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang
ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
B.
Jenis Objek Hukum
Benda
yang bersifat kebendaan
·
Benda bergerak
Adalah suatu benda yang
sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang
dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
Benda bergerak karena
sifatnya, menurut ossal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
Benda bergerak karena ketentuan /
Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak
dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
·
Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini
dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan
patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang
oleh pemakaiannya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak
pakai atas benda yang tidak bergerak dan
hipotik.
Ref : http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
Ref : http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar