Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
Perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma
(fa)
Firma
merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan.
Kelebihan
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.
Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Kelebihan
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Kelebihan
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar