Kamis, 29 Oktober 2015

Menganalisis Contoh Kliring

MENGANALISIS CONTOH KLIRING


A.  Pengertian Kliring

Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Dalam penjelasan lanjutannya, dikatakan bahwa sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
Menurut Irsyad (2011:56), Definisi kliring merupakan penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia. 
Sedangkan menurut Veithzal (2013:352), kliring merupakan sarana perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang antara bank-bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman. Arti kliring secara umum menurut The New Grollier International Dictionary of the English Languange adalah sebagai berikut : 
The act of exchanging drafts on each other and setting the differences  (kegiatan mempertukarkan warkat-warkat bank dari satu bank dengan bank-bank lainnya dalam menyelesaikan selisihnya). 


B.  Analisis Contoh

Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:
·         A memberikan cek/bilyet giro Bank INI ke B;
·         B menagih/mencairkannya lewat Bank ITU dimana B sebagai nasabah.

Analisis dari soal ini yaitu, pada saat pihak B mencairkan cek/bilyet yang diberikan oleh pihak A dalam proses ini Bank INI melaporkan ke Bank Indonesia, apakah Bank INI mempunyai nasabah yang bernama A dan apakah dananya cukup untuk didebetkan terhadap rekening A dan dikreditkan kepada nasabah Bank ITU yaitu B. Dan pihak Bank Indonesia menanyakan juga kepada Bank INI mengenai hal tersebut. Setelah itu jika dana mencukupi dan rekeningnya belum ditutup maka proses kliring akan dilakukan.


Ref : https://blogaanwati.wordpress.com/2014/07/09/contoh-transaksi-kliring/

Rabu, 28 Oktober 2015

Menganalisi Contoh Kasus PPh 21



Menganalisis Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 21

Ø  Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai yang memperoleh Gaji dan Bonus
Bapak Randy (K/3) adalah seorang pegawai tetap PT. Maju Jaya. Ia memperoleh gaji per bulannya sebesar Rp. 6.000.000, serta mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000, dan tunjangan keluarga sebesar Rp. 400.000. Pemberi kerja membayarkan premi asuransi kecelakaan kerja  dan premi kematian masing-masing sebesar Rp. 300.000. Bapak Randy setiap bulannya harus membayar iuran pensiun dan iuran THT sebesar Rp. 50.000. Pada bulan juli, Bapak Randy mendapatkan bonus sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah besarnya pajak terutang atas gaji dan bonus yang diterima Bapak Randy?

a.       Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji dan Bonus
Penghasilan Gaji Sebulan                 Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan                            Rp.    500.000
Tunjangan keluarga                          Rp.    400.000
Premi asuransi kecelakaan kerja       Rp.    300.000
Premi asuransi kematian                   Rp.    300.000
Penghasilan Bruto Sebulan              Rp. 7.500.000
Penghasilan Bruto Setahun                                               Rp. 90.000.000
Bonus                                                                              Rp. 10.000.000
Penghasilan Bruto Gaji&Bonus                                         Rp.100.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan(5%xRp.100.000.000)Rp. 5.000.000
Iuran THT (Rp.50.000x12)              Rp.     600.000
Iuran pensiun (Rp.50.000x12)         Rp.     600.000
Jumlah pengurang                                                              (Rp.6.200.000)
Penghasilan Neto Setahun                                                  Rp.93.800.000
PTKP (K/3)
·         Wajib Pajak           Rp. 36.000.000
·         Status Kawin        Rp. 3.000.000
·         Tanggungan 3       Rp. 9.000.000
                   (Rp.48.000.000)
                          Penghasilan Kena Pajak                                                      Rp.45.800.000

PPh Pasal 21 yang terhutang atas Gaji dan Bonus
5%x Rp. 45.800.000   = Rp. 2.290.000

b.      Perhitungan PPh 21 atas Gaji
Penghasilan Gaji Sebulan                 Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan                            Rp.    500.000
Tunjangan keluarga                          Rp.    400.000
Premi asuransi kecelakaan kerja       Rp.    300.000
Premi asuransi kematian                   Rp.    300.000
Penghasilan Bruto Sebulan              Rp. 7.500.000
Penghasilan Bruto Setahun                                                Rp. 90.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan(5%xRp.90.000.000) Rp. 4.500.000
Iuran THT (Rp.50.000x12)              Rp.     600.000
Iuran pensiun (Rp.50.000x12)         Rp.     600.000
Jumlah pengurang                                                               (Rp.5.700.000)
Penghasilan Neto Setahun                                                   Rp.84.300.000
PTKP (K/3)
·         Wajib Pajak           Rp. 36.000.000
·         Status Kawin        Rp. 3.000.000
·         Tanggungan 3       Rp. 9.000.000
                    (Rp.48.000.000)
                        Penghasilan Kena Pajak                                                        Rp.36.300.000

            PPh Pasal 21 yang terhutang atas Gaji
            5%x Rp. 36.300.000 = Rp. 1.815.000

c.       Perhitungan PPh pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus               Rp. 2.290.000
PPh Pasal 21 atas Gaji                                 Rp. 1.815.000
PPh Pasal 21 atas Bonus                              Rp.    475.000


Analisisnya , apabila Wajib Pajak mendapatkan bonus maka dalam perhitungan PPh atas penghasilan Bapak Randy semuanya dikalikan 12bulan (dalam setahun) karena berkenaan dengan bonus yang sifatnya tahunan. Dan dalam tahap perhitungan pertama kita hitung terlebih dahulu PPh Gaji dan Bonus dimana disetahunkan terlebih dahulu semuanya dan ditambahkan bonus. Setelah itu, tahap kedua ialah menghitung PPh yang diperkenakan atas Gaji saja tanpa bonus, dan pada tahap ini kita tidak perlu menambahkan bonus sebagai penambah penghasilan. Dan tahap yang terakhir yaitu mencari berapa PPh atas bonus untuk mengetahui rincian masing-masing PPh yang dikenakan atas Gaji dan Bonus.

PTKP dalam kasus ini adalah (K/3) , yang dimaksudkan K/3 adalah bahwa Wajib Pajak mempunyai status kawin dan 3 tanggungan sehingga mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Tanggapan Kasus PT.Bank Mandiri



Tanggapan dari Kasus PT. Bank Mandiri

Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Daud Wibawa menuntut tanggung jawab atas hilangnya dana dalam rekening miliknya. Daud telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan atas hilangnya sejumlah Rp 5 miliar dana milik Daud ini tertuang dalam laporan polisi nomor Lp/899/XI/2012/PMJ/Bareskrim tertanggal 21 November 2012.

Daud menuturkan dirinya menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Mandiri. Ia mengaku bahwa tindak pidana perbankan yang menimpa dirinya terjadi sejak Mei 2003 sampai dengan September 2011.

Dalam surat pembaca yang dikirimkan Daud Wibawa kepada KONTAN edisi 9 Februari 2015 menuturkan, bahwa Daud Wibawa merupakan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Krekot. Berbagai dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang terjadi pada dirinya diantaranya adalah pada 18 Februari 2008, pada bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai.

Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud. Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Tetapi pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. "Sedangkan surat subscription yang asli masih ada pada nasabah dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri," kata Daud dalam surat pembaca tersebut.

Selain itu, yang menurut Daud juga merupakan hal yang mencurigakan adalah adanya perpindahan dana dari rekening miliknya di Bank Mandiri yang berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, kata Daud, pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana senilai Rp 1 miliar tersebut.

Kepada KONTAN, Daud menceritakan bahwa pada tanggal 11 September 2009, Bank Mandiri mentransfer dana sejumlah Rp 1 miliar ke Bank Danamon dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa. Pada hari yang sama juga, Bank Danamon mendepositokan dana tersebut dan dicairkan oleh Bank Danamon tanpa sepengetahuan nasabah pada tanggal 12 April 2010.

"Hingga saat ini, dana tersebut tidak tahu kemana. Dengan kejadian ini, saya sudah dirugikan Rp 1 miliar," jelas Daud.

Daud bilang, atas berbagai jenis investasi dan berbagai transaksi perbankan yang mengatasnamakan dirinya, kerugian yang ia derita setidaknya mencapai Rp 5 miliar. Atas dugaan pelanggaran hukum ini, Daud telah berupaya untuk meminta data rekening koran kepada Bank Mandiri. Namun upaya tersebut ditolak.

Selain itu, Daud juga telah menemukan adanya bukti dugaan pemalsuan tandatangan dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum perbankan. Selain itu, kubu Daud menduga adanya rekayasa dan manipulasi data yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan juga Bank Danamon.

"Selain Bank Mandiri, ada indikasi bahwa Bank Danamon juga ikut terlibat dalam kejahatan perbankan," ucap Daud.

Dalam notulen rapat tertanggal 25 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bank Mandiri kantor cabang Krekot, terdapat poin hasil rapat berupa Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa setiap transaksi dapat dilakukan oleh officer Banking hanya berdasarkan nota konfirmasi yang dibuat oleh Officer Banking tanpa perlu adanya tanda tangan nasabah.

Dalam berkas yang dikumpulkan Daud, tertera bahwa dalam transaksi transfer sebesar Rp 1 miliar itu, terdapat kata penjelasan konfirmasi jam 12.20 wib, Daud Wibawa dan nomor telepon yang tertera. Ini artinya, imbuh Daud, pihaknya melakukan konfirmasi melalui telepon.
Namun janggalnya, dalam berkas tersebut, justru terdapat tanda tangan nasabah di kolom tanda tangan. "Ini aneh. Karena jika saya melakukan konfirmasi melalui telepon, saya tidak mungkin datang ke kantor cabang untuk menandatangani. Dengan demikian, tanta tangan pada formulir aplikasi deposito adalah fraud," ungkap Daud.

Tanggapan  Saya mengenai kasus ini , seharusnya pihak perbankan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap hilangnya uang nasabah tanpa sepengetahuan yang jelas, dan menyelidiki apakah ada orang dalam perusahaan yang melakukan hal tersebut atau tidak.

ref ; http://keuangan.kontan.co.id/news/kasus-nasabah-bank-mandiri-tak-kunjung-selesai

PPH pasal 21

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


A.   Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Saya, Pajak penghasilan adalah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

B.   Tarif PTKP
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  • Rp 36.000.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Analisis dari tarif PTKP , PTKP diatas merupakan tarif PTKP untuk setahun, dan untuk sebulannya yaitu untuk WP sendiri sebesar Rp. 3.000.000,00 , untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp. 250.000,00 , dan untuk Tangguan sebesar Rp. 250.000,00. Memperjelas mengenai Tanggungan adalah orang tua, anak, mertua dan anak angkat dalam artian anak angkat di bawah atau samadengan 17 tahun dan untuk orang tua maupun mertua merupakan mereka yang tidak mempunyai penghasilan.
C.    Tarif Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21
Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif berikut berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,00 adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,00 adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Untuk tarif pajak penghasilan , terdapat batasan maksimal dalam perhitungan pph terhutang, yaitu untuk WP dengan penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 batasannya Rp. 50.000.000,00. Untuk yang ke 2 yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00. Untuk yang ketiga yaitu sebesar Rp. 250.000.000,00 dan untuk yang terakhir yaitu tak terhingga.



Ref: http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-21