Kamis, 29 Oktober 2015

Penurunan suku bunga

Penurunan Suku Bunga
(OJK) menyatakan perbankan telah bertahap menurunkan bunga kredit bank. Turunnya bunga kredit bank dipicu beberapa hal.
Deputi Komisi Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan suku bunga kredit perbankan juga sudah turun, yang diikuti oleh deposito. Ia menuturkan suku bunga dapat turun karena didukung sejumlah indikator, seperti efisiensi yang dilakukan bank, sehingga dapat menekan biaya operasional.
"Posisi Januari-Agustus 2015 bunga kredit turun sekitar 33 basis poin. Deposito turun 0,7 persen. Pembentuk suku bunga ini melihat dari biaya operasional, pembiayaan, dan risk premium. Kalau biaya turun, maka suku bunga turun," kata Irwan saat ditemui wartawan pada acara focus group disscussion (FGD), seperti ditulis Jumat (30/10/2015) di Bandung.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menuturkan akan berupaya bersama industri bank untuk mencari peluang menurunkan bunga kredit perbankan.
"Kami akan upayakan bersama industri cari peluang untuk mereasalisasikan itu (penurunan bunga kredit)," ujar Muliaman.
Muliaman menuturkan suku bunga kredit bank itu dapat turun bila didukung makro dan mikro ekonomi. Karena itu, sejumlah paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis oleh pemerintah dapat mendorong efisiensi, harga lebih terjangkau, sehingga mendorong daya saing perbankan lebih bagus ke depan.
"Melihat aspek makro dan mikro agar tercipta efisiensi lebih bagus, sehingga bunga dapat turun. Misalkan kalau inflasi rendah suku bunga akan turun. Ditambah efisiensi yang dilakukan industri maka bunga bisa lebih turun lagi," ujar Muliaman.
"Mereka (bank) juga dapat menurunkan seperti hadiah, misalkan memberikan cash back, melakukan efisiensi dan menekan biaya operasional," ucap Irwan.
Selain itu, Muliaman mengatakan pihaknya juga mendorong industri keuangan mikro untuk maju. Hal itu terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Dengan akses keuangan lebih luas, maka persaingan dapat tertata.
"Kalau persaingan tidak ditata, maka harga jadi segmented. Itu yang kami minta efisiensi dengan membuka pasar lebih luas, sehingga dapat diakses siapa saja. Kemudian tidak ada monopoli, terutama bank BUMN, kini sudah masuk BPD," kata Muliaman.
Seperti diketahui, berbeda dengan paket kebijakan Jilid I dan II yang mayoritas memiliki efek jangka menengah dan panjang, paket kebijakan Jilid III ini lebih mengutamakan dampak yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka pendek.
Salah satu hal yang diminta Presiden Jokowi sebelumnya untuk dapat dimasukkan dalam poin paket kebijakan ekonomi jilid III adalah adanya penurunan suku bunga perbankan.
"Saya kira paket ekonomi ke III ini jangka pendek. Coba dilihat apakah memungkinkan yang pertama bunga bank bisa turun dengan mengefisiensikan ‎biaya-biaya yang ada di bank. Tolong dihitung,"‎ kata Jokowi.
Pendapat:
            Menurut Saya, turunnya tingkat suku bunga akan menaikan jumlah penawaran suatu produk sehingga dapat berpengaruh pada pemasaran suatu produk. Dan menurunkan suku bunga adalah langkah menyelamatkan kegiatan perbankan dan perekonomian ditengah ketidakpastian ekonomi saat ini karena suku bunga yang tinggi justru membahayakan kegiatan perkreditan dalam perbankan.


Ref : http://bisnis.liputan6.com/read/2353031/ojk-bank-mulai-turunkan-bunga-kredit

Kasus Mulyana W



Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Pendapat :
            Dalam kasus ini, seharusnya dari pihak Mulyana W Kusuma mempunyai rasa tanggung jawab terhadap tugasnya dan tidak melakukan manipulasi data audit keuangannya dan sebagai BPK yang disuap juga seharusnya tidak mengiyakan suapannya tersebut begitu saja, seharusnya sebagai auditor harus memahami kode etik audit yaitu, tanggung jawab, tidak memanipulasi data dls.

Menganalisis Contoh Kliring

MENGANALISIS CONTOH KLIRING


A.  Pengertian Kliring

Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Dalam penjelasan lanjutannya, dikatakan bahwa sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
Menurut Irsyad (2011:56), Definisi kliring merupakan penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia. 
Sedangkan menurut Veithzal (2013:352), kliring merupakan sarana perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang antara bank-bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman. Arti kliring secara umum menurut The New Grollier International Dictionary of the English Languange adalah sebagai berikut : 
The act of exchanging drafts on each other and setting the differences  (kegiatan mempertukarkan warkat-warkat bank dari satu bank dengan bank-bank lainnya dalam menyelesaikan selisihnya). 


B.  Analisis Contoh

Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:
·         A memberikan cek/bilyet giro Bank INI ke B;
·         B menagih/mencairkannya lewat Bank ITU dimana B sebagai nasabah.

Analisis dari soal ini yaitu, pada saat pihak B mencairkan cek/bilyet yang diberikan oleh pihak A dalam proses ini Bank INI melaporkan ke Bank Indonesia, apakah Bank INI mempunyai nasabah yang bernama A dan apakah dananya cukup untuk didebetkan terhadap rekening A dan dikreditkan kepada nasabah Bank ITU yaitu B. Dan pihak Bank Indonesia menanyakan juga kepada Bank INI mengenai hal tersebut. Setelah itu jika dana mencukupi dan rekeningnya belum ditutup maka proses kliring akan dilakukan.


Ref : https://blogaanwati.wordpress.com/2014/07/09/contoh-transaksi-kliring/

Rabu, 28 Oktober 2015

Menganalisi Contoh Kasus PPh 21



Menganalisis Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 21

Ø  Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai yang memperoleh Gaji dan Bonus
Bapak Randy (K/3) adalah seorang pegawai tetap PT. Maju Jaya. Ia memperoleh gaji per bulannya sebesar Rp. 6.000.000, serta mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000, dan tunjangan keluarga sebesar Rp. 400.000. Pemberi kerja membayarkan premi asuransi kecelakaan kerja  dan premi kematian masing-masing sebesar Rp. 300.000. Bapak Randy setiap bulannya harus membayar iuran pensiun dan iuran THT sebesar Rp. 50.000. Pada bulan juli, Bapak Randy mendapatkan bonus sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah besarnya pajak terutang atas gaji dan bonus yang diterima Bapak Randy?

a.       Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji dan Bonus
Penghasilan Gaji Sebulan                 Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan                            Rp.    500.000
Tunjangan keluarga                          Rp.    400.000
Premi asuransi kecelakaan kerja       Rp.    300.000
Premi asuransi kematian                   Rp.    300.000
Penghasilan Bruto Sebulan              Rp. 7.500.000
Penghasilan Bruto Setahun                                               Rp. 90.000.000
Bonus                                                                              Rp. 10.000.000
Penghasilan Bruto Gaji&Bonus                                         Rp.100.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan(5%xRp.100.000.000)Rp. 5.000.000
Iuran THT (Rp.50.000x12)              Rp.     600.000
Iuran pensiun (Rp.50.000x12)         Rp.     600.000
Jumlah pengurang                                                              (Rp.6.200.000)
Penghasilan Neto Setahun                                                  Rp.93.800.000
PTKP (K/3)
·         Wajib Pajak           Rp. 36.000.000
·         Status Kawin        Rp. 3.000.000
·         Tanggungan 3       Rp. 9.000.000
                   (Rp.48.000.000)
                          Penghasilan Kena Pajak                                                      Rp.45.800.000

PPh Pasal 21 yang terhutang atas Gaji dan Bonus
5%x Rp. 45.800.000   = Rp. 2.290.000

b.      Perhitungan PPh 21 atas Gaji
Penghasilan Gaji Sebulan                 Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan                            Rp.    500.000
Tunjangan keluarga                          Rp.    400.000
Premi asuransi kecelakaan kerja       Rp.    300.000
Premi asuransi kematian                   Rp.    300.000
Penghasilan Bruto Sebulan              Rp. 7.500.000
Penghasilan Bruto Setahun                                                Rp. 90.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan(5%xRp.90.000.000) Rp. 4.500.000
Iuran THT (Rp.50.000x12)              Rp.     600.000
Iuran pensiun (Rp.50.000x12)         Rp.     600.000
Jumlah pengurang                                                               (Rp.5.700.000)
Penghasilan Neto Setahun                                                   Rp.84.300.000
PTKP (K/3)
·         Wajib Pajak           Rp. 36.000.000
·         Status Kawin        Rp. 3.000.000
·         Tanggungan 3       Rp. 9.000.000
                    (Rp.48.000.000)
                        Penghasilan Kena Pajak                                                        Rp.36.300.000

            PPh Pasal 21 yang terhutang atas Gaji
            5%x Rp. 36.300.000 = Rp. 1.815.000

c.       Perhitungan PPh pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus               Rp. 2.290.000
PPh Pasal 21 atas Gaji                                 Rp. 1.815.000
PPh Pasal 21 atas Bonus                              Rp.    475.000


Analisisnya , apabila Wajib Pajak mendapatkan bonus maka dalam perhitungan PPh atas penghasilan Bapak Randy semuanya dikalikan 12bulan (dalam setahun) karena berkenaan dengan bonus yang sifatnya tahunan. Dan dalam tahap perhitungan pertama kita hitung terlebih dahulu PPh Gaji dan Bonus dimana disetahunkan terlebih dahulu semuanya dan ditambahkan bonus. Setelah itu, tahap kedua ialah menghitung PPh yang diperkenakan atas Gaji saja tanpa bonus, dan pada tahap ini kita tidak perlu menambahkan bonus sebagai penambah penghasilan. Dan tahap yang terakhir yaitu mencari berapa PPh atas bonus untuk mengetahui rincian masing-masing PPh yang dikenakan atas Gaji dan Bonus.

PTKP dalam kasus ini adalah (K/3) , yang dimaksudkan K/3 adalah bahwa Wajib Pajak mempunyai status kawin dan 3 tanggungan sehingga mengurangi Penghasilan Kena Pajak.