KASUS PELANGGARAN ETIKA PT. KAI
Transparansi serta kejujuran
dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah
satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan
kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan
bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila
dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63
milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT
Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga.
Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai
pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat
dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan
dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api
Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena
perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat
pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu
bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia
seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada
pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat
dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan
keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Dari kasus diatas tentang pelanggaran
Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan
pada PT KAI pada tahun2006 yang terjadi
karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT
KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak
seperti investor tersebut. Seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan
jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi yang baik dan benar dengan
tidak memanipulasi laporan keuangan yang ada.
Dalam hal
ini juga ,Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada
manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami
kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya
mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi
perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada
trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di
Jakarta, Rabu.
Dia
menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan
keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu
bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit
banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,”
lanjutnya.
Karena tidak
ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli
2006.
Komisaris PT
KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan
dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan
mendapatkan keuntungan.
“Saya
mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi
perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada
trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di
Jakarta, Rabu.
Dia
menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan
keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu
bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit
banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,”
lanjutnya.
Karena tidak
ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli
2006.
Ref : http://yudasil.blogspot.co.id/2013/01/kasus-3-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar