Menganalisis Contoh Kasus
Perhitungan PPh Pasal 21
Ø Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai yang
memperoleh Gaji dan Bonus
Bapak Randy (K/3) adalah seorang pegawai
tetap PT. Maju Jaya. Ia memperoleh gaji per bulannya sebesar Rp. 6.000.000,
serta mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000, dan tunjangan keluarga
sebesar Rp. 400.000. Pemberi kerja membayarkan premi asuransi kecelakaan
kerja dan premi kematian masing-masing
sebesar Rp. 300.000. Bapak Randy setiap bulannya harus membayar iuran pensiun
dan iuran THT sebesar Rp. 50.000. Pada bulan juli, Bapak Randy mendapatkan
bonus sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah besarnya pajak terutang atas gaji dan
bonus yang diterima Bapak Randy?
a.
Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji dan Bonus
Penghasilan Gaji Sebulan Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan Rp. 500.000
Tunjangan keluarga Rp. 400.000
Premi asuransi kecelakaan kerja Rp. 300.000

Penghasilan Bruto Sebulan Rp. 7.500.000
Penghasilan Bruto Setahun
Rp. 90.000.000

Penghasilan Bruto Gaji&Bonus Rp.100.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan(5%xRp.100.000.000)Rp. 5.000.000
Iuran THT (Rp.50.000x12) Rp. 600.000


Penghasilan Neto Setahun Rp.93.800.000
PTKP (K/3)
·
Wajib Pajak Rp. 36.000.000
·
Status Kawin Rp. 3.000.000
·
Tanggungan 3 Rp. 9.000.000


Penghasilan Kena Pajak Rp.45.800.000
PPh Pasal 21 yang terhutang atas Gaji dan
Bonus
5%x Rp. 45.800.000 = Rp. 2.290.000
b.
Perhitungan PPh 21 atas Gaji
Penghasilan Gaji Sebulan Rp. 6.000.000
Tunjangan jabatan Rp.
500.000
Tunjangan keluarga Rp. 400.000
Premi asuransi kecelakaan kerja Rp.
300.000

Penghasilan Bruto Sebulan Rp.
7.500.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp. 90.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan(5%xRp.90.000.000) Rp. 4.500.000
Iuran THT (Rp.50.000x12) Rp. 600.000


Penghasilan Neto Setahun Rp.84.300.000
PTKP (K/3)
·
Wajib Pajak Rp. 36.000.000
·
Status Kawin Rp. 3.000.000
·
Tanggungan 3 Rp. 9.000.000


Penghasilan
Kena Pajak Rp.36.300.000
PPh
Pasal 21 yang terhutang atas Gaji
5%x
Rp. 36.300.000 = Rp. 1.815.000
c.
Perhitungan PPh pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus Rp. 2.290.000

PPh Pasal 21 atas Bonus Rp. 475.000
Analisisnya , apabila Wajib Pajak
mendapatkan bonus maka dalam perhitungan PPh atas penghasilan Bapak Randy
semuanya dikalikan 12bulan (dalam setahun) karena berkenaan dengan bonus yang
sifatnya tahunan. Dan dalam tahap perhitungan pertama kita hitung terlebih
dahulu PPh Gaji dan Bonus dimana disetahunkan terlebih dahulu semuanya dan
ditambahkan bonus. Setelah itu, tahap kedua ialah menghitung PPh yang
diperkenakan atas Gaji saja tanpa bonus, dan pada tahap ini kita tidak perlu
menambahkan bonus sebagai penambah penghasilan. Dan tahap yang terakhir yaitu
mencari berapa PPh atas bonus untuk mengetahui rincian masing-masing PPh yang
dikenakan atas Gaji dan Bonus.
PTKP dalam kasus ini adalah (K/3) , yang
dimaksudkan K/3 adalah bahwa Wajib Pajak mempunyai status kawin dan 3
tanggungan sehingga mengurangi Penghasilan Kena Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar