Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena
dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK
memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Pendapat :
Dalam
kasus ini, seharusnya dari pihak Mulyana W Kusuma mempunyai rasa tanggung jawab
terhadap tugasnya dan tidak melakukan manipulasi data audit keuangannya dan
sebagai BPK yang disuap juga seharusnya tidak mengiyakan suapannya tersebut begitu
saja, seharusnya sebagai auditor harus memahami kode etik audit yaitu, tanggung
jawab, tidak memanipulasi data dls.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar